Urgensi Niat

19 September 2008


عن أمير المؤمنين أبى حفص عمر بن الخطّا ب رضى الله عنه قا ل : سمعت رسو ل الله صلى الله عليه وسلّم يقول :<< انّما الأ عما ل بالنّيّا ت وانّما لكلّ امرءٍ ما نوى, فمن كا نت هجرته الى الله ورسوله فهجرته الى الله ورسوله, ومن كا نت هجرته لدنيا يصيبها أو امرءة ينكحها فهجرته الى ما ها جر اليه >>

Mufrodat Hadits

Ø الحفص : الأ سد yaitu berarti “singa”, adapun kata abu hafsh adalah sebuah nama panggilan untuk Umar bin al Khottob ra.

Ø أنّما : merupakan “adat hasr”untuk menguatkan kalimat setelahnya serta menafikan kalimat yang lain.

Ø با لنّيّا ت : jama’ dari lafadz نيّة, secara bahasa berarti keinginan atau tujuan (القصد), sedangkan menurut istilah : sebuah keinginan atau tujuan yang disertai dengan pekerjaan.

Ø امرئ : berarti manusia (انسا ن), sama antara laki – laki maupun perempuan.

Ø هجرته : secara bahasa berarti meninggalkan, menurut istilah : memisahkan diri dari Negara kafir menuju Negara islam dikarenakan takut terkena fitnah. Namun yang dimaksud hijrah pada hadits di atas adalah berpindah dari kota Makkah dan yang lainnya menuju kota Madinah sebelum terjadinya Fathul makkah.

Ø الى الله : yaitu merniat kepada ridho Allah

Ø فهجرته الى الله ورسوله : maka hijrahnya kepada allah dan rasulnya sebagai penerimaan dan balasan.

Ø لد نيا يصيبها : untuk tujuan duniawi serta berkeinginan untuk mendapatkannya.

Urgensi hadits

Bahwa hadits ini merupakan hadits yang penting, karena merupakan dasar dalam hukum islam serta banyak hukum – hukum islam yang mengacu padanya. Imam Ahmad dan imam as Syafi’i berkata : hadis ini termasuk dalam sepertiga ilmu. Hal itu dikarenakan bahwa perbuatan manusia terbagi menjadi tiga komponen yaitu hati, lisan dan anggota badan. Maka niat di dalam hati merupakan salah satu dari tiga komponen tersebut. Abu Daud juga berpendapat : bahwa hadits ini merupakan setengah dari Islam. Karena agama terdiri dari hal yang Dhohir yaitu amal perbuatan, serta yang Batin yaitu Niat. Maka banyak sekali ‘ulama yang menarik hadits ini sebagai pembukaan dalam kitab – kitab karangannya, seperti al Bukhori yang menjadikan hadits ini di awal kitab sohihnya, kemudian imam Nawawi juga memulai tiga kitab karangannya dengan hadits ini yaitu: al Adzkar, al Arba’in an Nawawiyah dan Riyadhus Solohin.

Dan merupakan faidah dari permulaan dengan hadits ini adalah sebagai pengingat bagi para pencari ilmu agar mempunyai niat yang baik dalam melakukan segala sesuatunya, untuk menggapai ridho Allah SWT.

Isi kandungan hadits

Pertama : para ‘ulama bersepakat bahwa segala amal perbuatan yang dilakukan oleh mukallaf, tidak akan dianggap dan diterima serta tidak akan mendapatkan balasan pahala kecuali disertai dengan niat.

Dan niat di dalam suatu ibadah seperti sholat, puasa, haji dsb, merupakan salah satu rukun yang harus dilakukan. Adapun di dalam ibadah yang bersifat washilah seperti wudhu dan mandi, ada perbedaan pendapat diantara ulama’. Al hanafiyah mengatakan : niat adalah syartu kamal (penyempurna) bagi ibadah yang bersifat washilah. As Syafi’iyyah berpendapat bahwa niat adalah syarat sahnya ibadah tersebut. Maka ibadah tidak akan sah jika tanpa niat.

Kedua : waktu niat dan tempat berniat.

Waktu niat adalah pada awal ibadah. Seperti takbiratul ihrom dalam sholat, ihrom dalam ibadah haji, sedangkan puasa cukup melakukan niat sebelum awal masuk waktu puasa, karena sulitnya dalam mengira ngirakan waktu fajar.

Sedangkan tempat niat adalah di dalam hati.maka tidaklah disyaratkan untuk talffudz. Akan tetapi hal itu disunahkan untuk membantu hati dalam melakukan niat. Kemudian disyaratkan bagi orang yang melakukan niat, untuk menentukan sebuah niat dan membedakan dengan yang lain. tidaklah cukup jikalau hanya berniat untuk sholat saja, akan tetapi harus menentukan sholat ashar, maghrib atau ‘isya dst.

Ketiga : wajibya hijrah

Hijrah dari Negara kafir menuju Negara islam wajib hukumnya bagi seorang muslim yang tidak mungkin bisa menjalankan ibadahnya di negri tersebut. Hukum ini bersifat tetap dan tidak terbatas. Adapun tentang riwayat yang mengatakan bahwa :” tidak ada hijrah setelah fathul makkah”, maka yang dimaksud adalah :”tidak ada hijrah dari makkah setelah terjadinya fathul makkah”.karena kota makkah telah menjadi Negara islam.

Keempat : salah satu faidah dari hadits ini adalah bahwa orang yang melakukan niat untuk beramal baik, akan tetapi ada berbagai hal yang membuat orang tersebut tidak bisa melakukan amal itu seperti sakit dan mati, maka sesunguuhnya orang itu telah mendapat satu pahala. Al Baidhowi berkata : amal ibadah tanpa niat tidaklah sah, karena niat tanpa amal telah mendapat pahala. Perumpamaan niat di dalam amal seperti ruh di dalam jasad. Maka mana mungkin jasad tanpa ruh bisa hidup??? Dan tidak akan tampak ruh di alam ini tanpa ada jasad.

Kelima : hadits ini menunjukkan agar berlaku ikhlas dalam beramal dan beribadah sehingga akan mendapat pahala serta taufiq di akhirat serta keberuntungan di dunia. Allahu a’lam…….

0 komentar: