Al Halal wal Harom

06 Desember 2008


عن ابى عبدالله النعمان بن بشير رضى الله عنهما قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلّم يقول : " انّ الحلال بيّن وانّ الحرام بيّن وبينهما مشتبهات لا يعلمهنّ كثير من الناس, فمن اتّقى الشبهات استبرأ لدينه وعرضه, ومن وقع فى الشبهات وقع فى الحرام, كالراعى يرعى حول الحمى يوشك ان يرتع فيه, ألا وانّ لكلّ ملك حمى ألا وانّ حمى الله محارمه, ألا وانّ فى الجسد مضغة اذا صلحت صلح الجسد كلّه واذا فسدت فسد الجسد كلّه, ألا وهى القلب. رواه البخارى ومسلم

Hadits ini termasuk kumpulan hadits arba’in, karena mempunyai manfaat yang besar dan sering terjadi dalam kehidupan sehari hari. Dan merupakan salah satu hadits yang menjadi sandaran pengambilan hukum dalam islam. Jama’ah berkata :“ Hadits ini merupakan sepertiga agama”. Kemudian Abu Daud juga berpendapat bahwa hadits ini adalah seperempat dari agama islam ( yaitu manfaatnya yang meliputi seperempat dari hukum islam)


Dan bahkan yang lebih utama bahwa hadits ini mengandung semuanya (tidak hanya sepertiga ataupun seperempat). Karena hadits ini mencakup atas kejelasan antara halal, haram, syubhat serta solih dan buruknya hati.
Maka hal ini akan sangat membutuhkan pengetahuan yang luas tentang syari’at dari yang pokok hingga furu’nya. Dan hadits ini juga merupakan dasar bagi orang orang yang wira’i dalam mengambil hukum maupun dalam mengambil sikap. Yaitu meninggalkan hal hal yang berbau syubhat.

Makna mufrodat dalam hadits

بيّن berarti jelas. Yaitu sesuatu yang telah dinashkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dan Rosul-Nya atau yang disepakati oleh seluruh kaum muslimin atas kehalalannya dan keharomannya.

مشتبهات adalah jama’ dari kata مشتبه yang artinya ragu ragu. Karena di dalamnya tidak ada kejelasan apakah itu halal atau haram.

لا يعلمهنّ artinya tidak mengetahui hukumnya. Yang disebabkan ada pertentangan antara dua dalil, yaitu ragu dalam halal dan ragu dalam haram.

اتّقى الشبهات artinya jauhilah hal hal yang syubhat. Dan buatlah dalam jarak antara setiap syubhat satu dengan yang lainnya itu, sebuah penjaga atau penghalang. Agar terhindar jauh dari kesyubhatan.

استبرأ لدينه وعرضه yaitu mencari kebebasan atau terbebas kehormatannya dari berbagai cacat, dan terbebasnya agama dari segala kekurangan. Dan hal itu semua menunjukkan atas sesuatu yang berhubungan dengan manusia, juga yang berhubungan dengan Allah ‘Azza wa Jalla.

وقع فى الشبهات bermana berani melakukan atau terperosok ke dalam kesyubhatan. Yang mana ragu di sisi kehalalannya, dan ragu dalam keharomannya.

الحمى yaitu hal yang dilarang bagi selain pemiliknya. Dan dikatakan juga bahwa hal itu adalah sesuatu yang dilarang oleh kholifah atau wakilnya dari bumi yang mubah bagi hewan tunggangan para mujahid. Dan hal itu dilarang pula bagi yang lainnya.

يوشك bermakna mendekatkan.

ان يرتع فيه berarti, Agar hewan gembalaannya memakan hal yang dilarang tersebut, atau berkeliaran di sekelilingnya.

محارمه berarti perbuatan ma’siat yang diharamkan oleh Allah SWT.

مضغة yaitu sepotong daging.

Selain seperti yang dituliskan di atas, hadits ini juga mengandung hukum hukum yang berhubungan dengan fiqih. Sekiranya ada delapan hikmah yang terkandung di dalam hadits ini. Dan agar lebih jelasnya, kedelapan hikmah itu akan dipaparkan dalam tulisan berikutnya.

*hadits ini diambil dari kitab al Waafi fi Syarhi al Arba’in an Nawawiyyah dalam hadits yang ke 6.


0 komentar: