Pengantar Ilmu Fiqih

17 Maret 2009

Pendahuluan
Ilmu fiqih adalah salah satu disiplin ilmu yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan umat islam. Fiqih termasuk ilmu yang muncul pada masa awal berkembang agama islam. Secara esensial, fiqih sudah ada pada masa Nabi SAW, walaupun belum menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri. Karena Semua persoalan keagamaan yang muncul waktu itu, langsung ditanyakan kepada Nabi SAW. Maka seketika itu solusi permasalahan bisa terobati, dengan bersumber pada al qur’an sebagai al wahyu al matludan sunnah sebagai alwahyu ghoiru matlu. Baru sepeninggal Nabi SAW, ilmu fiqh ini mulai muncul, seiring dengan timbulnya permasalahan-permasalahan yang muncul dan membutuhkan sebuah hukum melalui jalan istimbat.

Generasi penerus Nabi Muhammad SAW tidak hanya berhenti pada masa khulafa’urrosyidin, namun masih diteruskan oleh para tabi’in dan ulama’ sholihin hingga sampai pada zaman kita sekarang ini. Perkembangan ilmu fiqih, bisa kita kualifikasikan secara periodik sesuai dengan kesepakatan para ulama. Yaitu ada empat, diantaranya : Pertama adalah masa kemunculan dan pembentuakn dasar-dasar islam, perode ini mencakup masa Nani SAW dan bisa juga disebut sebagai masa turunnya al qur’an atau wahyu. Kedua adalah masa pembangunan dan penyempurnaan, pada periode ini mencakup masa sahabat dan tabi’in hingga pertengahan qurun ke empat hijriyah. Yang ke tiga adalah masa taqlid dan jumud, pada periode ini berkisar antara pertengahan abad ke empat hingga abad ke tiga belas hijriyah. Keempat adalah masa kebangkitan, periode ini berkisar dari abad tiga belas hingga sekarang.


1. Pengertian ilmu fiqih
a) Menurut bahasa : al ‘ilmu wal fahmu, mengetahui dan memahami.
قال تعالى : وما كان المؤمنون لينفروا كافة فلولا نفر من كل فرقة ليتفقهوا فى الدين ولينذروا قومهم اذا رجعوا اليهم لعلهم يحذرون.
Dan yang dimaksud dengan tafqquh fi din di dalam ayat di atas adalah al fahmu wal ‘ilmu atas semua hukum-hukum agama.
b) Menurut istilah :
العلم بالاحكام الشرعية العملية المكتسب من ادلّتها التفصيلية.
Yaitu mengetahui hukum-hukum syar’i yang berkenaan dengan amal yang diambil dari dalil-dalil yang rinci.

2. Cakupan Pembahasan Ilmu Fiqih
Ada beberapa pendapat tentang cakupan pembahasan ilmu ini, dan diantaranya adalah dibagi menjadi dua hal penting. Yaitu :

a) Ibadah : ini mecakup sholat puasa zakat haji dll.
b) Mu’amalah : mencakup hal-hal yang selain ibadah yang merupakan hukum yang bersifat amaliyah. Mulai dari jinayat, mu’amaah, wasiat dan mawaris.
Ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa pemabahasan ilmu ini dibagi menjadi tiga, diantaranya :

a) Ibadah : yaitu sholat, puasa, zakat, haji dan jihad.
b) Mu’amalat : yaitu mencakup jual beli, amanah, pernikahan dan segala macam yang berkaitan dengannya.
c) Hukuman : tentang qishosh, had bagi pencuri, had bagi pezina, had al qodzaf dan hukuman bagi orang-orang yang murtad dari agama islam.

3. Periode Perkembangan Ilmu Fiqih
Peiode perkembangan ilmu fiqih dapat kita kualifikasikan menjadi 4 periode.
A) Masa kemunculan dan peletakan dasar-dasar islam (daur an Nasy’ah wa at Ta’sis)
Periode ini berjalan selama 23 tahun, dimulai pada tahun 13 sebelum masehi hingga wafatnya Rosululloh SAW. Masa ini dinamakan masa kemunculan dan peletakan dasar-dasar islam yang disebabkan oleh beberapa sebab. Diantaranya :

 Telah sempurnanya dasar-dasar agama islam dan sumber hukum yang utama.
 Bahwa setiap hukum syar’i yang ada pada masa ini bersumber kepada Nabi SAW.
 Masa setelah Nabi SAW tidak mendatangkang suatu hukum yang baru, kecuali jika ada permasalaan yang muncul dan permasalahan itu tidak terdapat pada masa Nabi SAW, dengan menggunakan ijma’ ataupun qiyas.

Pada periode ini juga dibegi menjadi dua bagian, masa Nabi SAW di Makkah selama 13 tahun. Dan masa Nabi SAW di Madinah selama 10 tahun atau hingga wafatnya Rosululloh SAW.

1) Bagian pertama (Makkah)

Proses da’wah Nabi SAW dimulai dari kota ini, Makkah. Mulai umur 40 tahun setelah diangkat sebagai rosul dan telah menerima wahyu yang pertama, Nabi SAW mulai menyerukan agama islam kepada kaum kafir, hingga hijrah beliau ke Madinah. Dalam marhalah ini Nabi SAW menekankan penyeruannya dalam dua hal. Yaitu masalah keimanan atau aqidah, agar kaum kafir quraisy meninggalkan sesembahannya kepada berhala dan berpaling kepada Allah SWT.
Disamping itu, Nabi SAW juga menekankan kepada akhlaq kaum kafir yang pada masa itu akhlaq kaum kafir quraisy sangatlah bobrok, banyak terjadi kemungkaran, ketidak adilan dsb, dan dikenal sebagai zaman jahiliyyah.

2) Bagian kedua (Madinah)

Marhalah ini berjalan selama 10 tahun, mulai dari hijrah Nabi SAW hingga wafat beliau. Dalam marhalah ini Nabi SAW menerusakan dakwahnya lebih menekankan pada masalah perbuatan ibadah dan hukum-hukumnya. Hal ini disebabkan karena pada marhalah yang pertama, Nabi SAW sudah menekankan pada aqidah dan akhlaq, maka pada marhalah ini perlu ditunjukkan kepada para umat islam tentang syari’at dan amaliyah yang di wajibkan.

Maka semua perintah ibadah apapun yang di wajibkan bagi umat islam berada dalam marhalah ini kecuali kewajiban sholat yang mana turunnya wahyu ini terdapat dalam kisah isro’ mi’roj, yang terjadi setahun sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Dengan kurun waktu kurang lebih selam 23 tahum lamanya, syari’at islam telah mencakup semua hal permasalahan yang ada waktu itu.

Masdar hukum pada masa ini

Dalam masa ini hanya terdapat dua sumber hukum yang semuanya itu adalah berasal dari Nai SAW. Yaitu, al Wahyu al Matlu (al qur’an) dan al Wahyu Ghoiru Matlu (sunnah).

Keutamaan marhalah ini (Nasy’ah wa Ta’sis)

1. Pada marhalah ini, sumber hukumnya hanya kepada Nabi SAW dalam al qur’an dan sunnah. Serta Nabi SAW menjadi salah satunya marja’ dalam mengetahui hukum-hukum syari’ah yang ada kala itu.
2. Syari’at pada masa ini sudah sempurna dengan qowa’id dan dasar-dasarnya. Yang mana itu bersusun dengan metode yang bagus dam menyeluruh. Seperti lafadz yang mujmal dan dasar-dasar hukum yang tetap.
3. Dalam masa ini, arti fiqih secara istilah belum muncul.

B) Masa pengembangan dan penyempurnaan

Seusai masa Nabi SAW yang telah meletakkan hukum-hukum islam serta menjadikan al qur’an dan sunnah sebagai sumber hukum waktu itu, dengan memuat di dalamnya qowa’id kulliyah dan dasar-dasar yang tetap, maka hal ini memberi kesempatan bagi para mujtahidin untuk mengembangkan cabang-cabang dari pada hukum-hukum yang mujmal tersebut. Sehingga sumber hukum yang tersumber hanya pada al qur’an dan sunnah, menjadi sebuah ladasan hukum yang akan selalu relevan dalam mensikapi masalah-masalah yang timbul sepanjang zaman.

Maka dari itu, dalam marhalah sepeninggal Rosululloh merupakan masa dimana ijtihad para sahab mulai berkembang. Istimbat hukum dari nas alqur’an dan sunnah mulai diterapkan. Selain itu juga pendapat kesepakatan para sahabat mulai diperlakukan jika mereka menemui masalah yang tidak terdapat dalam nas. Masa ini tergolong mempunyai tenggang waktu yang cukup lama. Yaitu mulai sepeninggal Rosululloh SAW hingga pertengahan abad ke empat hijriyyah.

Dan dalam marhalah ini, dapat dibagi menjadi tiga marhalah. Yaitu :

 Marhalah Khulafa’ur Rosyidin
 Marhalah Umawiyyin (daulah Umayyah)
 Marhalah Abasiyyah (daulah Abasiyyah)

1. Marhalah Khulafa’ur Rosyidin

Marhalah ini dimulai dari sepeninggal Rosululloh SAW pada tahun 11 H. hingga berakhirnya masa Khulafa’ur Rosyidin pada tahun 40 H. dengan sempurnanya syari’at pada masa Nabi SAW, maka para sahabat merupakan orang-orang yang mempunyai kemampuan yang paling tinggi dalam berijtihad dan beristimbat hukum.

Pengertian sahabat

Yaitu : setiap orang yang pernah berjumpa Rosululloh SAW dengan beriman kepadanya dan mati dalam keadaan islam.

Dalam pengertian sahabat terdapat beberapa perbedaan menurut sebagian ulama’. Diantaranya ada yang menysaratkan dengan periwayatan, bermulazamah, dan mengikuti salah satu perang bersama Nabi SAW. Dan ada yang sama sekali tidak mensyaratkan hal tersebut diatas.
Keunggulan para sahabat dalam berijtihad dan beristimbat hukum, dibanding umat isam yang lain disebabkan beberapa hal sebagai berikut :

 Dekatnya kebersamaan para sahabat kepada Nabi SAW menyebabkan mereka sangat paham dengan sebab-sebab turunnya al qur’an, asbabul wurudnya hadits, penafsiran Nabi SAW terhadap beberapa ayat serta mengetahui ‘illah dari pada hukum-hukum dan hikmah dari setiap syari’at yang ada.

 Kemempuan bahasa para sahabat yang sangat mahir yang mana al qur’an turun dengan bahasa mereka.

 Hafalan al qur’an dan sunnah yang dimiliki para sahabat. Sehingga mereka merupakan orang-orang yang paling dahulu memahami hukum-hukum islam.

Walaupun demikian, namun para sahabat Nabi SAW tidaklah mempunyai kemampuan yang sama. Mereka mempunyai kemampuan dalam berijtihad dan mengambil hukun dari al qur’an yang berbeda. Hal itu karena waktu para sahabat dalam mendampingi Rosul SAW yang tidak sama. Ada yang lama, ada juga yang sebentar. Selain itu juga para sahabat sebagai mana tabi’at manusia, yaitu memiliki kemampuan dalam diri masing-masing yang berbeda satu sama lain.

Sumber-sumber hukum pada masa ini

 Al qur’an
 Sunnah
 Ijma’
 Qiyas/ pendapat

Keistimewaan masa Khulafa’ur Rosyidin

 Bahwa fiqih pada masa ini muncul sesuai dengan perjalannya waktu. Dalam artian, kapan ada suatu permasalahan yang tidak terdapat di dalam Nas, maka para mujtahidin berusaha menggali hukumnya dari al qur’an dan sunnah.

 Dalam masa ini terjadi pengumpulan al qur’an dan menjadikannya dalam satu mushaf. Hal ini terjadi karena untuk menghindari perpecahan diantara umat islam yang sudah mulai merambah ke seluruh tanah arab.

 Dalam masa ini juga belum ada periwayatan hadits, kecuali jika ada sebuah kebutuhan untuk mengetahui suatu hukum.

 Di masa ini juga telah menghadirkan sumber hukum baru yaitu ijma’. Dan ini banyak sekali timbul permasalahan yang merujuk pada ijma’.

2. Marhalah Daulah Umayah

Masa ini dimulai pada tahun 41 H. Tepatnya setelah meninggalnya Khalifah Ali r.a. dan berjalan hingga awal abad ke dua, tepatnya pada tahun 132 H. masa ini memang sebagai permualaan masa pekembangan fiqih dalam islam. Selain itu juga berkembanganya firqoh-firqoh islam serta muncul beberapa permasalahan politik.

Maka dengan hal semua itu dapat kita temui ada tiga macam firqoh yang diikuti kaum muslimin waktu itu.

a) Syi’ah

Mereka adalah sekelompok orang yang sangat mengidolakan sahabat Ali r.a. selain itu juga mereka adalah orang-orang yang berpendapat bahwa khilafah setelah meninggalnya Rosululloh SAW adalah sahabat Ali r.a. dan para keturunannya. Jadi bahwa pemilihan kholifah haruslah dengan cara pewarisan. Dan masih banyak lagi hal-hal khusus yang menjadi karakteristik firqoh ini. Firqoh ini juga masih terbagi menjadi beberapa bagian, diantaranya adalah : Az Zaidiyyah, al Imamiyyah al Itsna ‘Asyariyyah, al Isma’iliyyah.

b) Khowarij

Mereka adalah sebagian kelompok yang tidak setuju dengan keputusan sahabat Ali r.a. yang menerima tahkim dalam perang dengan Mu’awiyah (perang sifin). Maka kemudian mereka mengkafirkan sahabat Ali begitu juga mengkairkan Mu’awiyah. Dan salah satu pendapat mereka bahwa pemilihan kholifah haruslah dari seorang yang adail secara mutlak. Dalam artian, pemimpin merupakan orang yang tidak melakukan dosa besar. Dan kholifah tidaka harus dari kalangan kaum quraisy atau bangsa arab. Firqoh ini dipelopori oleh Abdulloh bin Wahhab ar Rosiby. Firqoh ini juga terbagi oleh beberapa kelompok, dan yang paling terkenal dan mendekati ahli sunnah adalah al Ibadhiyah.

c) Jumhur Muslimin

Mereka adalah kelompok yang memutuskan untuk tidak bercondong ke firqoh manapun. Mereka adalah orang-orang yang menjadi penengan diantara dua kelompok di atas. Dan diantara pendapatnya bahwa kholifah haruslah berasal dari kaum quraisy bukan dari kaum yang lain. Kelompok ini juga tidak luput dari perbedaan, yaitu tentang istibat dalam sebuah hukum, kelompok ini terbagi menjadi dua kelompok. Ahli hadits dan ahli ro’yi.

Dengan adanya khilaf tentang politik, sangatlah berpengaruh pada perkembangan ilmu fiqih yang mana dari khilaf tersebut, menghasilkan manhaj fiqh yang berbeda-beda. Dan permulaan abad ke dua ini, pembahasan tentang syari’ah dan fiqih juga masih sangat bagus seperti halnya pada masa sahabat. Walaupun di masa ini sudah muncul majal baru yaitu permasalahan polotik.
Masa ini juga ditandai dengan banyak mufti diantara mereka. Terang saja, karena disana banyak sekali permasalahan yang muncul dimana permasalahan tersebut belum ada pada masa Nabi SAW. Maka kegatan ilmu fiqih sangat berkembang waktu itu. Hal itu disebabkan oleh beberapa sebab sebagai berikut.

 Tersebarnya para sahabat ke daerah luas.
 Meluasnya periwayatan hadits.
 Terjunnya kaum Mawaly (para budak yang telah merdeka) ke dalam ilmu fiqih dan syari’at.
 Munculnya madrasah fiqhiyyah.

3. Daulah Abasiyyah

Marhalah masih merupakan bagian dari marhalah penyempurnaan fiqih islam. Dimulai dari runtuhnya daulah Umayah pada tahun 132 H. dan selesai hingga pertengahan abad ke empat H. ketika khilafah Abasiyyah ini sudah sangat lemah dan hanya sebatas nama.
Masa ini tergolong menjadi puncak perkembangan ilmu fiqih yang mana ilmu ini sudah mencapai pada pemahasan yang rinci, serta mencakup ke seluruh aspek. selain berdirinya ilmu fiqih sebagai disiplin ilmu tersendiri pada masa ini, terdapat pembukuan dari beberapa ilmu seperti tafsir, hadits dan ilmu bahasa.

Adapun sebeb-sebab perkembangan ilmu tersebut adalah sebagai berikut :

 Terjaganya ilmu fiqih dan para ahli fiqih pada marhalah daulah Abasiyyah.
 Bersungguh sungguh dalam mendidik para pemimpin dengan keagamaan.
 Memiliki demokrasi yang baik, khususnya bebas berpendapat dalam masalah keagamaan.
 Banyaknya perdebatan dan diskusi ilmiyyah antara ahli fiqih.
 Banyaknya kejadian-kejadian baru yang muncul pada masa ini.
 Pengaruh pemikiran-pemikiran dan pengetahuan dari berbagai bangsa.
 Pembukuan buku-buku penting dan terjemah buku ilmiyah.

Sumber hukum pada masa ini
Dalam masa ini ada dua macam suber hukum, mashodir muttafaq ‘alaiha dan mashodir mukhtalaf ‘alaiha. Ada empat sumber hukun yang disepakati jumhur muslimin, yaitu : al qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas.

Sedangkan sumber hukum yang mukhtalaf yaitu :
Istihsan, mashlahah mursalah, istishab, saddu Dzaro’i’, ‘amal ahli Madinah, qoul sohabiy, ‘urf dan yang terakhir adalah syar’ man qoblana.

Keistimewaan masa ini

 Fiqih sudah sampai pada titik sempurna pada masa ini.
 Pada masa ini muncul ulam’-ulama’ besar, fuqoha’ dan ahli ilmu yang lain.
 Madzhab fiqih pada masa ini dudah berkembang dan yang paling masyhur adalah 4 madzhab.
 Telah dibukukan ilmu-ilmu penting dalam islam. Diantaranya, dalam madzhab abu hanifah : kutub dzohir al Riwayah yang diriwayatkan dari oleh Muhammad bin al Hasan dari Abu Yusuf dari imam Abu Hanifah, kemudian dikumpulkan menjadi kitab al Kafi oleh al Hakim as Syahid. Dalam madzhab imam Malik : al Mudawwanah yang diriwayatkan oleh Sahnun dari Ibnu Qosim dari imam Malik. Dalam madzhab imam Syafi’i kitab al Um yang diimlakkan oleh imam kepada muridnya di Mesir. Dalam madzhab imam Ahmad kitab al Jami’ al Kabir yang dikarang oleh Abu Bakar al Khollal setelah mengumpulkannya dari pere murid imam Ahmad.

C) Masa Taqlid dan Jumud

masa ini di mulai setelah pertengahan abad ke empat hijriyah, hingga akhir abad ke 13 H. marhalah ini dapat dibagi menjadi dua masa taqlid dan jumud.

1. Masa Taqlid

masa ini disebut masa taqlid karena memang para ulama’ waktu itu tidak lagi beristimabt dan berusaha menghasilkan hukum dari buah pikirannya. Melainkan mereka mengikuti madzhab tertentu dan hanya berqiblat pada imam madzhab tertentu. Tidak seperti pada masa sebelumnya yang jika da permasalahan bar, mereka berusaha mencari solusi berdasarkan al qur’an dan sunnah.

Selain itu, luasnya daerah kekuasaan islam yang diisi pada setiap daerah satu pemimpin Amirul mu’minin, semakin lama kondisi ini menyebabkan terpecahnya kekuasaan islam. Sehingga islam menjadi beberapa bagian yang memudahkan kaum musuh untuk menghancurkan islam.
Keadaan islam waktu itu semakin mundur dengan adanya politik yang mulai masuk pada kekholifahan. Hal ini menyebabkan konsentrasi para pemimpin tidak terfokus untuk menjaga fiqih dan ulama’nya, sehingga para ulama’ waktu itu juga menurun kualitasnya dan hanya taqlid kepada imam-imam madzhab.

Sebab-sebab taqlid

 Pembukuan kitab-kitab fiqih
 Fanatik terhadap madzhab tertentu
 Kemampuan dalam memutuskan hukum
 Ditutupnya pintu ijtihad

Ulama’ masa ini

Madzhab Abu Hanifah : Abu Hasan al Kurkhi, al Qoduri, as Sarkhosi, as Samarkhan. Madzhab imam Malik : Abu Walid al Baji, Abu Muhammad al Maki, Ibnu Rusyd al Hafid. Madzhab Syafi’i : Mawardi, as Syirozi. Madzhab Hambali : Ibnu Qudamah. ibnu Hazm ad Dhohiri.

2. Masa Jumud dan Ta’akhur

Masa ini dimulai dari tahun 656 hijriyah tepat dengan runtuhnya Baghdad yang ditahlukkan oleh Holago khan dari bangsa Tartar, dan selesai pada akhir abad ke 13 H.

Marhalah ini terhitung menjadi masa yang terpanjang dalam perkembangan fiqih islam. Namun fiqih islam justru mengalami kemunduran. Dibuktikan dengan adanya karangan-karangan kitab yang mempermudah para pembaca dalam memahaminya seperti matan, mukhtasor, syarh, hasyiyah dan lain sebagainya.

Namun Allah SWT tidaklah akan meninggalkan hambanya dengan membiarkan islam dalam masa kejumudan dan tidak ada ijtihad. Maka pada masa ini muncullah beberapa ulama’ mujaddid yang membuka kembali pintu ijtihad. Yaitu Ibnu Taimiyyah (meninggal tahun 728 H.) dan Ibnu Qoyyim al Juziyyah (meninggal tahun 751 H.). mereka adalah ulama’ Hanabilah.
Ulama’ masa ini

Muhyidin an Nawawi (wafat 676 H.), as Subki (wafat 756 H.), Zakariya al Ansori (wafat 926), Ibnu Timiyyah, Ibnu Qoyyim.

D) Masa kebangkitan islam

Masa ini dimulai dari akhir abad ke 13 hijriyyah hingga saat sekarang. Kebangkitan ini ditandai dengan beberapa kemajuan yang sebelumnya belum ada semisal hilangnya fanatik dihati kaum muslimin yang membuka pikiran kaum muslimin untuk mengembangkan sebuah pemikiran agamanya. Kemudian juga mulai adanya pembelajaran fiqih muqoron walaupun sebelumnya telah ada buku-buku tentang fiqih muqoron. Dan diantara ulama’ masa ini : imam Muhammad Abduh(1115-1206 H.),imam as Syaukani(1172-1250 H.), imam Muhammad Abduh(1266-1323 H.)

Epilog
Begitu panjang perjalanan ilmu fiqih dari kemunculannya hingga sekarang dan mungkin hingga puluhan tahun ke depan fiqih akan selalu berkembang karena memang hukum islam dengan qoidah mujmalah yang ada dalam al qur’an sebagai sumber utama islam, menjadi tempat olah pikir para ahli agama untuk merespon masalah-masalah yang muncul. Sehingga syari’at islam akan selalu relevan sebagai sumber solusi masalah yang muncul sepanjang zaman.












0 komentar: