Perdana di FORDIAN

05 April 2010


Sama sekali aku tidak mengira kehadiranku dalam acara FORDIAN akan disuguhi sebuah wawasan yang demikian dalam dan luas. Memang beberapa hari sebelum ini aku sudah menerima makalah yang akan dibahas dalam acara itu. Yaitu, satu makalah tentang Naskhu at Tilawah dalam al Qur’an oleh Sdr. Rois Fata (mahasiswa kuliah syari’ah tingkat 4 al Azhar)dan Naskh dalam ayat – ayat pedang yang akan dipresentasikan oleh Bpk. Wardani MA. (mahasiswa S3 IAIN Sunan Ampel yang sedang menyelesaikan desertasinya). Kedua makalah itu sedikit sudah saya baca. Namun sebagaimana biasanya, aku kurang focus dalam memahami makalah jika aku baca di rumah.


Dengan berbekal sedikit bacaan aku beranikan diri untuk berangkat menuju TKP, hay Tamin, dua jam sebelum jadwal diskusi dimulai. Aku akan membantu mempersiapkan logistic untuk acara itu dengan Mas Faiz. Karena memang acara ini sedikit lebih istimewa dengan kehadiran tamu dari Indonesia, Bpk. Wardani disbanding dengan acara reguler biasanya.

Setelah segala persiapan selesai, dan para peserta sudah hadir, acara diskusipun dimulai dengan moderator Sdr. Mujab dan presentator pertama adalah Sdr. Rois Fata. Dalam makalahnya, presentator memiliki panadangan dalam Naskhu at Tilawah. Menurutnya, dengan berbagai pertimbangan dalil dan syawahid yang ada, bahwa Dia tidak setuju dengan adanya Naskhu at Tilawah. Dengan alasan bahwa yang dignakan untuk menganulir (Naskh) bacaan (tilawah) datang dari hadits – hadits ahad yang notabenya yufidu adz Dzon. Sedangkan yang dianulir (Naskh) adalah mutawatir, yufidu al Yaqin. Bagaimana mungkin hadits ahad dapat menghapus ayat – ayat mutawatir?? Syubhat inilah yang menjadikan presentator memiliki pandangan “baru” itu.

Selain itu, Rois juga menuliskan beberapa perbedaan jumlah ayat – ayat yang mansukh (dihapus/dianulir) dalam al Qur’an. Diantaranya : Dari yang banyak seperti al Imam Muhammad bin Hazm bahwa jumlahnya mencapai 214 ayat. Al Imam Abu Qosim Hibatulloh bin Salamah 235 ayat. Al Imam Abdul Rohman bin Ali bin al Jauzi mencapai 274 ayat. Abu Ja’far an Nahhas 138 ayat. Al Imam Abdul Qodir al Baghdadi mencapai 66 ayat, hingga pada jumlah yang paling sedikit seperti Imam as Suyuti hanya 20 ayat.

Presentatorpun tidak luput dari penjelasan tentang sebab terjadinya perbedaan jumlah ayat yang di-Naskh tersebut. Menurutnya, bahwa sebab perbedaan itu adalah berawal dari pertentangan antara ayat satu dengan ayat yang lain dalam al Qur’an. Dengan bertentangan (ta’arudh) itu, maka para ulama’pun memiliki pandangan yang berbeda – beda dalam menilai ta’arrudh dalam ayat – ayat tersebut. Ada yang melihat bahwa beberapa ayat yang ta’arrud itu bisa digabung hukumnya (al jam’u wa at Taufiq) maka tidaklah berlaku Naskh pada ayat tersebut. Dan pada ayat yang sama ada ulama’ yang mengatakan ayat itu tidak bisa digabung hukumnya sehingga terjadilah Nasikh dan Mansukh. Begitu pula selebihnya.

Dalam pembahasan ini sebetulnya ada beberapa hal yang masih dapat diperdebatkan. Seperti kenapa presentator sedemikian berani dengan pendapatnya?? Dan beberapa hal lainnya yang belum sempat dibahas mengingat masih ada presentator lagi yang lebih inti, selain itu juga pertimbangan waktu yang semakin gelap.


Selengkapnya......